Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

Bisnis.com,02 Feb 2023, 08:30 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA – Istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), setelah pleidoi dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga akan menjalani sidang duplik hari ini.

“Agenda untuk duplik penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis (2/2/2023).

Sidang akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Dengan dimulainya sidang duplik, akan membuat persidangan kasus yang menjerat Putri dan Bharada E selangkah lagi memasuki sidang putusan atau sidang vonis.

Sebelumnya, dalam agenda sidang replik, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil pledoi dari terdakwa. Selain itu, JPU meminta hakim memvonis sesuai dengan tuntutan yang JPU berikan.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan, Bharada E dituntut dengan 12 tahun penjara karena di nilai sebagai eksekutor pembunuhan Brigadiri J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini