Bisnis.com, JAKARTA— Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) telah menunjuk dua orang nasabah untuk menjadi tim observer.
Dua orang tersebut adalah pemegang polis Wanaartha Life yakni Parulian Sipahutar dengan nomor polis 9819120288, dan Freddy Handojo Wibowo dengan nomor polis 9820020250, 9820010049, 9820020349, 9719030150.
Ketua Tim Likuidasi WanaArtha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan ini merupakan bentuk komitmen mereka untuk bekerja secara transparan.
Tujuannya agar akuntabilitas bisa dipertanggujawabkan kepada masyarakat terutama pada nasabah.
“Atas dasar itu hari ini kami tim likuidasi sudah secara resmi menunjuk dua orang perwakilan dari nasabah Wanaartha, keduanya pemegang polis yang akan bertugas sebagai tim observer,” kata Harvardy di Danendra Office, Menara Global Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav.27, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Harvardy menjelaskan bahwa tim observer ini merupakan perwakilan para nasabah Wanaartha yang mempunyai tugas untuk melakukan monitoring atau observasi atau pemantauan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh tim likuidasi.
Dia menambahkan tim observer nantinya dapat datang ke kantor tim likuidasi Wanaartha Life.
“Kapan pun mereka mau melihat situasi pekerjaan yang sedang kami lakukan. Kemudian setiap satu minggu sekali tim observer akan berdiskusi dengan tim likuidasi Wanaartha untuk mengevaluasi mengenai temuan yang ditemukan oleh tim observer,” tuturnya.
Evaluasi tersebut menurutnya untuk memperbaiki apa yang masih kurang. Harvardy juga menegaskan bahwa pekerjaan tim observer tidak mendapatkan uang baik dari tim likuidasi maupun memungut biaya ke nasabah.
“Apa yang dilakukan perwakilan nasabah, tim observer ini untuk mengawal kami tim likuidasi agar proses likuidasi berjalan sebaik-baiknya,” katanya.
Harvardy juga mengatakan pihaknya ingin menyelesaikan masalah Wanaartha Life sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta persoalan asuransi bermasalah yang terjadi saat ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya.
“Justru ini lah yang kami lakukan, proses likuidasi ini adalah proses yang sudah diatur dalam aturan hukum ketika perusahaan asuransi dicabut izin usahanya. Ini adalah proses yang dibuat supaya persoalannya ini bisa diselesaikan secara tertib,” imbuhnya.
Dia juga berharap agar kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi tetap ada. Selain itu, nasabah Wanaartha Life mendapatkan pengembalian yang optimal.
“Kita sama-sama menjaga agar proses likuidasi Wanaartha ini berjalan lebih baik dan nasabah mendapatkan pengembalian yang optimal. Pengembalian kepada nasabah seoptimal mungkin,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel