Kresna Life Ajukan Rencana Penyehatan Berkali-kali tapi Ditolak, Ini Penjelasan OJK

Bisnis.com,02 Feb 2023, 19:46 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sudah beberapa kali mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun ditolak.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pada penyampaian RPK terakhir, yaitu menjelang tutup tahun 2022 atau tepatnya pada 30 Desember 2022, Kresna Life mengajukan RPK dengan skema berupa konversi kewajiban perusahaan atau utang dan klaim polis dari pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi.

“Di dalam RPK tersebut tidak ada penjelasan mengenai komitmen atau persetujuan pemegang polis untuk mengkonversi hak-hak untuk klaim polis menjadi pinjaman subordinasi. Oleh karena itu, kami membutuhkan bukti konkret bahwa mereka [pemegang polis] setuju dan dialihkan menjadi pinjaman subordinasi,” kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) secara daring, Kamis (2/2/2023).

Adapun, sejak OJK menerima RPK Kresna Life, OJK bersama dengan pemegang saham, direksi dan komisaris Kresna Life membuat komitmen berupa kesempatan terakhir yang harus dipenuhi perusahaan.

“Kami tegaskan kepada pemegang saham, direksi, dan, komisaris bahwa ini adalah kesempatan yang terakhir dan ini harus dipenuhi dalam waktu 1 bulan pertemuan terakhir yang akan jatuh tempo pada 13 Februari 2023,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga meminta agar Kresna Life memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema risiko dan konsekuensi atas rencana konversi polis menjadi subordinasi dalam RPK tersebut, baik itu risiko maupun hak para pemegang polis yang beralih menjadi pinjaman subordinasi.

“Ini akan kita tunggu dalam waktu seminggu berapa banyak dari pemegang polis yang setuju, dan kami akan hitung dampak konversi tersebut,” sambungnya.

Pasalnya, kata Ogi, OJK akan melakukan penghitungan terkait dengan pemenuhan tingkat solvabilitas atau risk-based capital (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), hingga likuiditas sehingga Kresna Life mampu membayar kewajiban-kewajiban pemegang polis yang jatuh tempo. Nantinya, OJK akan meminta bantuan dari pihak independen hingga akuntan publik bahwa proses dan skema tersebut sesuai standar.

Selanjutnya, apabila pemegang polis yang bersedia melakukan konversi menjadi pinjaman subordinasi, namun rasio solvabilitas tidak terpenuhi, maka pemegang saham harus menambah modal.

“Karena perlu diketahui, skema yang terakhir itu tidak sedikitpun masuk tambahan modal dari pemegang saham, jadi hanya konversi pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi,” ungkapnya.

Adapun, apabila PSP tidak menyuntikkan modal, maka OJK akan mengambil langkah tegas.

“Apabila tidak disetorkan atau tidak memenuhi syarat untuk berkelanjutan, maka OJK akan mengambil tindakan tegas karena kesempatan itu sudah diberikan cukup lama kepada Kresna Life untuk bisa menyelamatkan perusahaan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini