Bisnis.com, JAKARTA— Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) mengomentari langkah beberapa nasabah yang memilih mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Januari 2023 lalu.
Ketua Tim Likuidasi WanaArtha Life, Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan bahwa langkah tersebut tidak perlu. “Sebenarnya PKPU kalau menurut saya, itu langkah yang tidak perlu. Kenapa? Karena Undang-undang Asuransi dan UU OJK secara jelas mengatur tentang proses likuidasi ketika [izin] perusahaan asuransi ini dicabut,” kata Harvardy di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Dia mengklaim, tim likuidasi Wanaartha Life sudah menjalankan tahapan penagihan. Menurutnya, setelah periode pengumpulan tagihan pengembalian akan akan dilakukan kepada nasabah.
“PKPU itu tujuannya adalah restrukturisasi,” paparnya.
Gugatan PKPU Wanaartha Life dilayangkan dua pemohon yakni Robby dan Junarto Tjahjadi. Mereka ingin permintaan PKPU terhadap Wanaartha Life dapat dikabulkan pengadilan.
Sementara itu, Harvardy mengklaim tidak ada lagi yang tersisa dari bisnis Wanaartha Life. Sehingga, saat PKPU tidak berhasil menjadi pailit yang berakhir menjadi budel pemberesan.
Freddy Handojo Wibowo, pemegang polis yang ditunjuk tim likuidasi sebagai observer mengklaim jalan likuidasi lebih ia pilih.
“Kami idealis dan realistis, idealis karena kami ingin uang kami kembali. Realistis inilah jalan yang dapat kami tempuh [likuidasi],” kata Freddy.
Freddy mengatakan bahwa proses likuidasi menurutnya sudah jalan akhir baginya untuk untuk mendapatkan uangnya kembali. Terlebih perusahaan telah dibubarkan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyarankan proses tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel