Penjelasan OJK Tentang Klaim AJB Bumiputera 1912 Dibayar Februari 2023

Bisnis.com,02 Feb 2023, 21:04 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Ogi Prastomiyono di Bali beberapa waktu lalu./Bisnis-Anggara Pernando.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang diajukan memasukkan penjualan aset non produktif dan konversi polis yang tidak diklaim menjadi ekuitas. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima RPK AJB Bumiputera 1912. Namun demikian, OJK harus mengklarifikasi RPK tersebut dengan melakukan pertemuan dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA), jajaran direksi, dan komisaris perusahaan terlebih dahulu. 

“Jadi [yang diajukan dalam RPK] klaim yang jatuh tempo akan dibayarkan melalui penjualan-penjualan aset, di samping juga AJB masih memiliki cash yang bisa digunakan untuk membayar klaim,” kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) secara daring, Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, di dalam RPK AJB Bumiputera 1912 juga terdapat konversi dari klaim polis yang sudah pasif atau sudah sangat lama yang tidak ada klaimnya. Nantinya, klaim polis tersebut akan dikonversi menjadi ekuitas sehingga menambah kekayaan perusahaan.

Ogi menyebut bahwa aset yang hendak dijual dalam RPK disebutkan sebagai aset-aset yang tidak diperlukan oleh perusahaan. Namun, jelas Ogi, jika proses penjualan tersebut harus dilakukan, maka nilai yang ditawarkan harus sesuai dengan governance yang berlaku. Yaitu harga jual yang fair value dan digunakan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dari klaim-klaim yang jatuh tempo.

Meski menyebut telah menerima proposal dari manajemen, menurutnya OJK belum mengambil keputusan. 

"Tinggal menunggu tahap finalisasi klarifikasi dan harapkan harapkan dalam waktu dekat OJK akan mengambil keputusan mengenai RPK AJB Bumiputera 1912,” ungkapnya.

Di samping itu, Ogi juga menyampaikan bahwa setelah RPK juga terdapat substansi yang harus dilakukan yakni melakukan sidang luar biasa (SLB) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, serta diperkuat dengan akta notarial.

Kemudian, di dalam sidang tersebut juga terdapat keputusan mempertahankan prinsip-prinsip usaha bersama. Dengan demikian, sidang luar biasa memutuskan untuk tidak merubah status AJB Bumiputera 1912 sebagai usaha bersama (mutual life).

“Sidang luar biasa itu juga sepakat menggunakan pasal 38 anggaran dasar untuk bisa membagi kerugian kepada seluruh anggota dan ini memungkinkan sehingga kewajiban daripada AJB itu berkurang,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan mengatakan perusahaan masih menunggu persetujuan RPK dari OJK, di mana RPK tersebut sudah masuk tahap finalisasi.

“Harapan AJB Bumiputera 1912, dalam waktu yang tidak lama RPKP sudah mendapat pengesahan dari OJK,” kata Bagus kepada Bisnis, Senin (30/1/2023).

Bagus berharap bahwa pengesahan RPKP tersebut dilakukan untuk mengakselerasi perusahaan. Oleh sebab itu, BPA berharap agar OJK dapat mengesahkan RPKP paling lambat Februari 2023, sejalan dengan rencana perusahaan untuk dapat melakukan pembayaran klaim secara bertahap yang dimulai pada Februari 2023.

Pasalnya, AJB Bumiputera 1912 berencana akan mulai melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis pada tahap pertama yang direncanakan akan dimulai pada Februari 2023, yang kemudian diikuti tahap kedua pada Februari 2024 dengan sistem pembayaran akan dilakukan berdasarkan antrean per wilayah yang telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini