Kabupaten Tangerang Nomor Tiga dalam Hal Kerawanan Pelanggaran Pemilu

Bisnis.com,02 Feb 2023, 16:04 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi Pemilu 2024/Antara

Bisnis.com, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, menyebutkan bahwa daerahnya termasuk yang paling rawan terjadi pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan, menyebutkan bahwa Tangerang masuk dalam kategori rawan sedang sesuai hasil kajian Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilu 2019.

Jumlah itu kemungkinan tak banyak berubah dalam Pemilu 2024. Kabupaten Tangerang masih masuk papan atas daerah yang paling rawan pelanggaran pemilu.

"Se-Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori daerah rawan ketiga pelanggaran Pemilu," kata Andi Irawan.

Andi menerangkan, Kabupaten Tangerang rawan pelanggaran dalam sub dimensi hak pilih dengan angka mencapai 80,82 poin.

"Pemetaan kerawanan tersebut memacu pada pelaksanaan Pemilu 2019, dan kita ada pada angka 80,82 poin sebagai wilayah dimensi hak pilih," katanya.

Kemudian, IKP Pemilu di Kabupaten Tangerang yang paling tinggi adalah sub dimensi kampanye dengan angka 100 poin.

"Untuk titik kerawanan berada pada tiga kecamatan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang yakni, Kecamatan Keronjo, Sepatan Timur dan Kelapa Dua," ucap Andi.

Dengan masuknya Tangerang sebagai wilayah rawan pelanggaran pada Pemilu, Andi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan berbagai upaya pencegahan serta penguatan tugas pengawasan pada Bawaslu Kabupaten Tangerang.

"Di antaranya melakukan kajian pembacaan suasana, kondisi, dan situasi pra tahapan Pemilu 2024 di lapangan yang melingkupi 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang," Andi menambahkan.

Ia mengatakan, tantangan soal potensi pelanggaran pada Pemilu 2024 ini diprediksi tidak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya pada tahun 2019.

Hal-hal yang perlu diwaspadai seperti politik uang, politik identitas dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) akan jadi perhatian Bawaslu Tangerang.

"Serta kemungkinan adanya keberpihakan personal penyelenggara pemilu pada pihak tertentu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini