SWI Temukan 10 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Bisnis.com,02 Feb 2023, 15:38 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, JAKARTA — Partisipasi masyarakat terhadap investasi semakin meningkat. Sejalan dengan hal itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada Januari 2023. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan adanya temuan investasi bodong terbaru tersebut menandakan agar masyarakat harus selalu berhati-hati dalam memilih jenis investasi.

Tercatat, pada Januari 2023, SWI menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yang terdiri dari 2 entitas melakukan kegiatan money game, dua entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umroh, dan empat kegiatan tanpa izin lainnya. 

Selanjutnya, Tongam menjelaskan bahwa penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Hal ini mengingat bahwa SWI bukan merupakan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. 

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tongam menuturkan bahwa pemberantasan terhadap investasi ilegal juga sangat tergantung pada peran masyarakat. Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran imbal hasil besar.

“Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” tuturnya.

Daftar Investasi Ilegal per Januari 2023

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas investasi melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.  

Adapun, agar terhindar dari penipuan berkedok investasi, berikut Bisnis merincikan 10 daftar investasi ilegal atau investasi bodong terbaru beserta jenis kegiatan usaha yang dihentikan per Januari 2023. Simak daftarnya! 

No.

Nama Entitas

Kegiatan Usaha Yang Dihentikan

1.

PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork

Penawaran investasi melalui marketplace dan jasa digital marketing tanpa izin

2.

PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa)

Penawaran pembiayaan properti tanpa izin

3.

ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya)

Penawaran perjalanan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Gemilang Citrus Berjaya 

4.

Ayostore.id

Penyelenggara e-commerce serta menawarkan perjalanan ibadah umroh tanpa izin

5.

Realms of Ruby

Penyelenggara aset kripto tanpa izin

6.

konsor.io

Penyelenggara aset kripto tanpa izin

7.

Go-Star

Money game dengan modus kerja sama toko online tanpa izin

8.

https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia)

Money game atau penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Mego Supply Indonesia 

9.

https://gold-mining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01

Penyelenggara trading tanpa izin

10.

KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera)

Penawaran pelunasan utang tanpa izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini