Alasan Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Jadwal Resminya

Bisnis.com,03 Feb 2023, 15:48 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, SOLO - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilihat di link resminya.

Dari jadwalnya, pengumuman PPPK 2022 akan dilakukan pada Kamis (2/2/2023). Sayangnya, para peserta belum bisa mengakses hasilnya hingga hari ini.

Hal ini dikarenakan pengumuman mengalami penundanaan hingga waktu yang belum ditentukan.

"Pengumuan hasil seleksi PPPK Guru TA 2022 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis BKN dikutip dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial.

Adapun jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3, dan umum akan berlangsung hingga hari ini, Jumat (3/2/2023).

Saat ditanya kapan pengumuman PPPK 2022, BKN mengatakan bahwa peserta harus memantaunya secara di situs resmi SSCASN.

Sedangkan dari pantauan, apabila mengecek situs resminya, maka peserta akan menemukan pengumuman PPPK Guru 2022 ditunda.

"Pengumuman Hasil Seleksi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," bunyi keterangan dalam situs tersebut.

Link resmi

Pengumuman PPPK Guru 2022 pasti akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Pastikan perhatikan link resminya yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/. 

Cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 melalui Kemendikbud:

1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

2. Pilih menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas

3. Di bagian menu,silahkan  klik "Pengumuman"

4. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar.

5. Setelah itu, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.

Cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 melalui BKN
1. Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas

3. Di bagian menu, klik opsi "Login"

4. Kamu tinggal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password

5. Setelah itu klik "Masuk".

6. Nantinya, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini