Problematika Harga Acuan CPO untuk Petani Sawit

Bisnis.com,03 Feb 2023, 14:45 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, PALEMBANG – Rencana pemerintah untuk menetapkan harga acuan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) masih memberikan keresahan bagi para petani sawit.

Wakil Ketua Asosiasi Petani Sawit (Apkasindo) Sumatra Selatan (Sumsel) M Yunus menilai rencana pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih memerlukan pertimbangan.

“Sebenarnya niat baik, kita kan pemain utama dalam komoditi kelapa sawit mulai dari hulu sampai hilir. Artinya kalau seperti itu kita harus memegang harga,” kata Yunus kepada Bisnis, Jumat (3/2/2023).

Namun, Yunus mengatakan bahwa kebijakan pada acuan harga CPO ini juga harus dibarengi dengan pengadaan lembaga yang diisi oleh orang berintegritas dan profesional.

Menurutnya, tidak adanya sumber daya manusia yang profesional dalam pengelolaan bursa komoditi kelapa sawit ini, maka prosesnya akan mudah diinterupsi dan dicampuri.

“Penentuan harga acuan yang tidak dibarengi dengan lembaga yang berintegritas dan profesional akan mudah dikendalikan, didikte oleh para pemain besar,” lanjutnya.

Hal itu dinilai Yusuf bisa mengakibatkan boomerang, utamanya dampak besar pada petani karena harus mengikuti sistem pemain besar.

Sebelumnya, Analisis Madya Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Perkebunan Sumsel Rudi Arpian menyebut bahwa rencana pemerintah ini akan menjadi hal baik untuk para pelaku usaha dan petani sawit.

Penetapan tersebut membuat para petani tidak lagi berpegang dengan bagaimana kondisi yang ada di luar, baik itu Malaysia maupun Belanda. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini