Masih Ada 11 Asuransi Bermasalah, OJK Perkuat Pengawasan

Bisnis.com,04 Feb 2023, 14:15 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memperkuat industri asuransi dengan membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi, salah satunya dengan mengeluarkan ketentuan terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa ketentuan tersebut akan menggantikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 dan POJK Nomor 72 Tahun 2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

“OJK berencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam konferensi pers daring, Kamis (2/2/2023).

Selain itu, Ogi menyatakan OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang dengan dukungan permodalan, sumber daya manusia (SDM) berkualitas, penerapan tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang efektif.

Lebih lanjut, dalam menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary), OJK juga telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban memiliki appointed actuary paling lambat 30 Juni 2023. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong implementasi LPP (Lembaga Penjamin Polis).

“Diharapkan dengan tindakan korektif segera tersebut dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK mencatat terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus regulator. Jumlah perusahaan asuransi bermasalah mengalami penurunan dari semula berjumlah 13 perusahaan asuransi.

Ogi menyampaikan bahwa dalam perkembangan asuransi bermasalah, dari 13 perusahaan tersebut kini ada dua perusahaan yang telah berhasil disehatkan dan kembali masuk ke pengawasan . 

“Kemudian, satu perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, yaitu Wanaartha Life. Kemudian, ada tambahan satu perusahaan yang masuk ke pengawasan khusus, sehingga secara posisi saat ini pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi ada 11 perusahaan,” jelasnya. 

Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada tiga perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Ketiga perusahaan asuransi tersebut di antaranya PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwasraya, dan AJB Bumiputera 1912.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini