Urutan Pangkat Polisi Beserta Gaji dan Tunjangan per Bulan

Bisnis.com,04 Feb 2023, 15:02 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Petugas Kepolisian bersiaga mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/9/2021) - BISNIS/Setyo Aji Harjanto.

Bisnis.com, SOLO - Kasus Kompol D yang memiliki harta hingga miliaran menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Namun menilik dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Pamen) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp3.000.100 sampai dengan Rp4.930.100.

Selain itu, Kompol juga mendapat sejumlah tunjangan di antaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, besaran tunjangan kinerja yang diterima seorang Kompol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Urutan pangkat polisi

Urutan kepangkatan polisi terbagi menjadi tiga kelompok yakni Tamtama, Bintara, dan Perwira.

Pangkat Tamtama

Pangkat Bintara

Pangkat Perwira

Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini