Urutan Pangkat Polisi Beserta Gaji dan Tunjangan per Bulan

Bisnis.com,04 Feb 2023, 15:02 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Polisi memeriksa pengendara plat luar provinsi yang memasuki perbatasan Karanganyar, Jateng dan Magetan, Jatim di Cemara Kandang Kamis (22/4/2021). JIBI/Solopos-Candra Putra Mantovani

Gaji polisi per bulan yang diterima oleh Polisi di luar dari tunjangan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan profesi TNI ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbagi jadi 4 golongan. 

Gaji dan tunjangan polisi disesuaikan dengan pangkat yang mereka miliki masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019 yaitu tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak hanya gaji, polisi juga menerima tunjangan polisi yang besarnya tergantung dari jabatan pangkat dan juga daerah penempatannya. 

Beberapa tunjangan yang diterima polisi antara lain; tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan daerah perbatasan, dan tunjangan khusus daerah Papua. 

Adapun rincian gaji belum termasuk dengan tunjangan, seperti berikut:

Gaji Pokok Polisi Pangkat Tamtama (Golongan I)

Setidaknya ada 6 tingkatan pangkat dan tiap pangkatnya punya penghasilan yang berbeda pada golongan satu ini. Berikut merupakan rincian dari yang terendah sampai tertinggi. 

Gaji Pokok Polisi di pangkat Bintara (Golongan II)

Gaji Pokok Polisi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan IV)

1. Perwira Menengah

2. Perwira tinggi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini