OJK Tetapkan 2 Emiten Baru IRSX & NAYZ sebagai Saham Syariah

Bisnis.com,04 Feb 2023, 09:31 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk. (NAYZ)/Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak dua perusahaan baru sebagai efek syariah, yaitu PT Aviana Sinar Abadi Tbk. (IRSX) dan PT Hassana Boga Sejahtera Tbk. (NAYZ).

Mengutip dari pengumuman terbaru di laman resmi OJK pada Sabtu (4/2/2023), penetapan kedua efek syariah itu masing-masing tertuang di dalam Keputusan Nomor KEP-03/D.04/2023 tentang penetapan saham Aviana Sinar Abadi dan KEP-04/D.04/2023 tentang penetapan saham Hassana Boga Sejahtera.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menyampaikan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK, maka PT Aviana Sinar Abadi Tbk. (IRSX) dan PT Hassana Boga Sejahtera Tbk. (NAYZ) masuk ke dalam daftar efek syariah.

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Aviana Sinar Abadi Tbk. dan PT Hassana Boga Sejahtera Tbk.,” ujar Inarno.

Adapun, Inarno menuturkan bahwa sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan adalah berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya, yakni berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Selanjutnya secara periodik, OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

“Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini