Pelaksanaan UU PPSK Butuh 224 Peraturan OJK, Wakil Ketua Mirza Bocorkan Terobosan yang Disiapkan

Bisnis.com,06 Feb 2023, 15:40 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara./Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator tengah menyusun aturan turunan terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) alias omnibus law keuangan. Aturan baru sektor keuangan ini membutuhkan turunan 224 Peraturan OJK (POJK) dan 43 peraturan pemerintah (PP). 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menuturkan bahwa UU PPSK memiliki banyak kewenangan tambahan dan pengaturan baru yang harus dilakukan regulator. Banyaknya aturan yang mesti dilakukan penyesuaian ini, membuat OJK tengah mengkaji kemungkinan membentuk aturan dengan konsep mini omnbus law.

“Kami sedang melakukan pemetaan dan juga sedang dipikirkan dan didiskusikan apakah bisa dibuat metode penggabungan, yaitu semacam mini omnibus untuk POJK-nya,” kata Mirza dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 secara daring, Senin (6/2/2023).

Mirza menjelaskan diskusi terkait mini omnibus untuk POJK tersebut dilakukan agar tidak memakan waktu yang panjang. Selain itu, dilakukan identifikasi peraturan yang mana dibutuhkan cepat atau dalam enam bulan ke depan serta aturan yang dapat disusun setelahnya. 

“Karena kalau dibuat satu persatu POJK-nya memang bisa memakan waktu panjang karena [ada] 224 POJK. Tetapi kalau memang bisa dibuat menjadi metode mini omnibus, maka misalnya satu atau beberapa POJK bisa menampung perubahan dari banyak POJK,” lanjutnya.

Namun demikian, OJK masih mendiskusikan aturan turunan UU PPSK dengan memprioritaskan aturan yang harus segera dibuat sesuai dengan titah UU PPSK.

“Ini memang sedang didiskusikan dan kemudian tentu prioritasnya, mana OJK memang harus dibuat dalam 6 bulan misalnya dan mana yang misalnya dibuatnya masih bisa ke satu tahun lagi atau dua tahun lagi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini