Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan arah kebijakan pengelolaan dana pensiun milik badan usaha milik negara (BUMN) bergantung dengan arah kebijakan pemerintah sebagai. Sebelumnya, 65 persen dana pensiun perusahaan pelat merah tersebut dilaporkan dalam kondisi memprihatinkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebutkan pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Pasalnya, dia mengatakan belum menerima proposal dari Kementerian BUMN terkait pengelolaan dana pensiun ke depan.
“Mengenai arah ke depan dari Kementerian BUMN untuk pengelolaan dana pensiun kami belum menerima proposal Kementerian BUMN. Seperti apa pengelolaan dari dana pensiun milik BUMN tersebut, nanti kalau ada baru kita mereview dan merespon daripada usulan Kementerian BUMN,” kata Ogi dalam konferensi pers usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo, Senin (6/2/2023).
Ogi menambahkan sekarang ini terdapat 60 dana pensiun pemberi kerja milik BUMN. Perinciannya 49 merupakan program pensiun manfaat pasti dan 11 program pensiun iuran pasti.
“Dari program pensiun manfaat pasti, rasio kecukupannya (rasio kecukupan dana/RKD) rata-rata 93 persen, sementara total aset yang dikelola oleh dana pensiun milik BUMN Rp126 triliun,” katanya.
Sebelumnya, Meteri BUMN Erick Thohir akan bekerjasam dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan bersih-bersih dana pensiun BUMN. Menurutnya ada 35 persen dana pensiunan dalam kondisi baik dan 65 persen dalam kondisi prihatin.
“Saya mau bersih-bersih ini,”ujar Erick dalam konferensi pers, Senin (2/1/2023).
Erick tidak menyebutkan secara rinci 65 persen dana tersebut, karena saat ini masih dalam proses due diligence, dan diperkirakan akan selesai pada akhir Januari 2023.
“Kami ingin memperbaiki kondisi dana pensiun BUMN. Jangan sampai nani cuman pindah buku saja, perusahaan BUMN sehat tapi ketika dipindah bukukan, asetnya dijual,” ujar Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel