Investor Keluhkan Persoalan Hak atas Tanah di IKN, Ini Sikap Otorita

Bisnis.com,06 Feb 2023, 21:17 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara / Dok. Kementerian PUPR.

Bisnis.com, JAKARTA - Persoalan hak tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih membuat para investor menahan diri untuk menggelontorkan investasi.

Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, mengungkapkan berdasarkan masukan dari para pelaku usaha, hak atas tanah di IKN Nusantara masih dinilai tidak menarik untuk para investor.

Pasalnya, tanah yang ada di IKN Nusantara berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Dia mengungkapkan tak jauh di luar Kawasan IKN Nusantara, tanah yang ada berstatus Hak Milik.

"Kami sudah dapat dukungan dari ATR/BPN, model di Perumnas HGB di atas HPL, HPL-nya bisa dilepas nanti setelah HGB bisa ditingkatkan hak milik," kata Dhony dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (6/2/2023).

Dhony menambahkan, selain status tersebut, persoalan lain yang menghambat investasi masuk adalah jangka waktu hak atas tanah.

Dia menuturkan bahwa di negara tetangga, Singapura, telah memberikan jangka waktu hak atas tanah kepada para pengembang selama 99 tahun, sedangkan di dalam negeri hanya diberi jangka waktu 30 tahun.

Perubahan jangka waktu tersebut telah masuk dalam perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi untuk Hak Guna Usaha di atas hak pengelolaan Otorita IKN dan 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan di atas hak pengelolaan Otorita IKN.

"Singapura bisa memberikan hak selama 90 tahun, mereka [investor] pikir kepastiannya harus jelas, IKN bicara jangka panjang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini