OJK Sebut Perusahaan Pembiayaan, Aset Asuransi, dan Dana Pensiun Tumbuh pada 2023

Bisnis.com,06 Feb 2023, 11:41 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar pada CEO Networking 2022/Dok.BEI

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan perusahaan pembiayaan, asuransi, dan dana pensiun tumbuh pada 2023. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyebutkan industri keuangan non-bank (IKNB) sektor perusahaan pembiayaan dapat tumbuh 13 persen hingga 15 persen tahun ini. 

Dia kemudian melanjutkan bahwa aset asuransi jiwa dan aset asuransi umum diperkirakan tumbuh sebesar 5 sampai 7 persen di tengah program reformasi yang dilakukan oleh OJK. 

“Namun premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8 persen kondisi ini menunjukan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah asuransi jiwa dalam waktu dekat,” Kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (6/2/2023). 

Dia juga menyinggung terkait aset dana pensiun yang diperkirakan akan tumbuh. 

“Aset dana pensiun juga diperkirakan tumbuh 5-7 persen,” tuturnya. 

Adapun sepanjang 2022, piutang pembiayaan tumbuh 14,2 persen yoy, setelah sebelumnya mengalami koreksi, yakni 2020 (-18,2 persen yoy) dan 2021 (-1,6 persen yoy). Kemudian premi asuransi umum naik 13,9 persen yoy dan asuransi jiwa kotnraksi 7,8 persen yoy. 

Sementara itu, industri fintech peer to peer (P2P) lending tumbuh 71 persen yoy.

Ke depan, Mahendra mengungkapkan bahwa ruang pertumbuhan lembaga jasa keuangan masih terbuka lebar. Hal ini sejalan dengan terjaganya profil risiko yang didukung rasio non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan sebesar 2,32 persen, serta tingkat wanprestasi atau TWP fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada level 2,78 persen pada 2022.

Di samping itu, Mahendra mengatakan bahwa stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan semakin kondusif. Hal tersebut adalah buah hasil sinergi sangat kuat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini