Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa total aset di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) mencapai Rp3.081,30 triliun per Desember 2022. Nilai itu meningkat 8,47 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pertumbuhan sektor IKNB terjadi pada semua segmen, baik dari asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, hingga financial technology (fintech).
“Dari sisi asetnya, aset yang dikelola IKNB meningkat sebesar 8,47 persen year-on-year dibandingkan dengan tahun lalu dan total aset sudah melampaui Rp3.000 triliun [Rp3.081,30 triliun per Desember 2022],” kata Ogi dalam acara bertajuk Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 pada Senin (6/2/2023).
Secara rinci, sektor asuransi membukukan aset sebesar Rp1.025,32 triliun pada Desember 2022, dari sebelumnya hanya mencapai Rp982,82 triliun. Selanjutnya, dari sisi BPJS (asuransi sosial) juga mencatatkan pertumbuhan dengan perolehan aset sebesar Rp757,95 triliun.
Selanjutnya, lembaga pembiayaan, dana pensiun, dan lembaga keuangan khusus juga terpantau mengalami pertumbuhan dengan masing-masing membukukan aset sebesar Rp647,76 triliun, Rp344,88 triliun, dan Rp280,94 triliun.
Hal yang sama juga terjadi pada jasa penunjang dengan aset yang mencapai Rp17,50 triliun. Diikuti dengan lembaga keuangan mikro dan fintech yang mampu menembus aset sebesar Rp1,44 triliun dan Rp5,51 triliun.
Senada, Ogi mengungkapkan bahwa jumlah pelaku di sektor IKNB juga mengalami pertumbuhan menjadi 1.275 entitas pelaku IKNB. Jumlah entitas pelaku IKNB tumbuh 1,4 persen yoy dari sebelumnya mencapai 1.258 pelaku IKNB pada Desember 2021. Adapun, sebanyak 122 entitas dari 1.275 pelaku IKNB di antaranya melaksanakan kegiatan usahanya dengan prinsip syariah.
“Jadi perkembangannya sangat pesat dari pelaku usaha maupun sektor-sektor yang masuk ke dalam pengawasan IKNB,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel