Pantang Surut, Satgas BLBI Arahan Mahfud MD Panggil 5 Kelompok Konglomerat untuk Lunasi Utang

Bisnis.com,06 Feb 2023, 12:25 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Satgas BLBI menyita aset berupa tanah/bangunan Plaza Shinta Tangerang, Karawaci pada Kamis (3/11/2022). Dok. Satgas BLBI

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI yang dipimpin Rionald Silaban dan salah satu pengarah Mahfud MD memanggil lima pihak terkait penagihan kewajiban terhadap negara. Piutang dari kelima pihak terkait BLBI itu berbentuk rupiah dan dolar AS, dengan total Rp101,18 miliar dan US$1,79 juta.

Dalam pengumumannya di harian Bisnis Indonesia edisi Senin (6/2/2023), pengumuman yang ditandatangani Rionald Silaban  menerbitkan panggilan penagihan piutang BLBI kepada lima pihak.

Pertama, melalui pengumuman nomor PENG-17/KSB/2023, Satgas BLBI memanggil KGS Hadie Gusnantho untuk menghadap Kelompok Kerja Tim B satgas tersebut pada Senin (13/2/2023). Negara menagih kewajiban Hadie terkait BLBI senilai Rp11,37 miliar, belum termasuk biaya administrasi (biad) 10 persen.

Kedua, melalui pengumuman nomor PENG-18/KSB/2023, Satgas BLBI memanggil Pengurus PT Sukowati Tex untuk menghadap Kelompok Kerja Tim B satgas tersebut pada Senin (13/2/2023). Perusahaan itu memiliki kewajiban terkait BLBI senilai US$1,07 juta, belum termasuk biad 10 persen.

Ketiga, melalui pengumuman nomor PENG-19/KSB/2023, Satgas BLBI memanggil Pengurus PT Sargo Europrimatama untuk menghadap Kelompok Kerja Tim B satgas tersebut pada Jumat (10/2/2023). Perusahaan itu memiliki kewajiban terkait BLBI senilai Rp6,6 miliar dan US$4,34 juta, belum termasuk biad 10 persen.

Keempat, melalui pengumuman nomor PENG-20/KSB/2023, Satgas BLBI memanggil Pengurus PT Oerip Mangkoedijaya untuk menghadap Kelompok Kerja Tim B satgas tersebut pada Jumat (10/2/2023). Tercantum bahwa Direktur Utama PT Oerip Mangkoedijaya adalah Sumyaryo Mangkudijaya Sumiskum dan Komisaris Utamanya adalah Lubna Sumyaryo.

PT Oerip Mangkoedijaya tercatat memiliki kewajiban terkait BLBI senilai Rp31,04 miliar dan US$720.768,69, belum termasuk biad 10 persen.

Kelima, melalui pengumuman nomor PENG-21/KSB/2023, Satgas BLBI memanggil Pengurus PT Sahna Utama Permai untuk menghadap Kelompok Kerja Tim B satgas tersebut pada Senin (13/2/2023). Tercantum bahwa Direktur PT Sahna Utama Permai adalah Rahim Soekasah dan Presiden Komisarisnya adalah Irwanto Suwardi.

PT Sahna Utama Permai tercatat memiliki kewajiban terkait BLBI senilai Rp52,1 miliar, belum termasuk biad 10 persen.

"Dalam hal saudara/i tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman-pengumuman itu, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini