Bos OJK Beberkan Prioritas Kebijakan 2023, dari Asuransi, Pasar Modal, hingga Bank

Bisnis.com,06 Feb 2023, 12:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia periode 2022-2027 Mahendra Siregar didampingi para komisioner melantik sejumlah kepala departemen dan deputi komisioner baru, hari ini, Rabu (1/2/2023)/Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun dan menetapkan beberapa prioritas kebijakan di sektor jasa keuangan untuk periode 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa penguatan sektor jasa keuangan menjadi prioritas kebijakan pertama yang ditetapkan OJK. Di pasar modal dan IKNB misalnya, Mahendra mengungkapkan bahwa OJK akan melakukan serangkaian upaya peningkatan integritas akuntabilitas, dan kredibilitas terkait investasi.

“Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi,” ujar Mahendra dalam acara bertajuk Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 pada Senin (6/2/2023).

Adapun untuk perusahaan pembiayaan juga akan didorong untuk dapat lebih mendiversifikasi sumber pendanaan.

Selain di sektor IKNB, Mahendra mengatakan OJK juga akan memperkuat di sektor perbankan. Dalam hal ini, kebijakan ke depan akan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan tata kelola industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan.

“Penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK,” pungkasnya.

Adapun sepanjang 2022, kredit yang disalurkan bank tumbuh 11,35 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Kemudian piutan perusahaan pembiayaan naik 14,2 persen yoy dan P2P lending melesat 71 persen yoy. 

Tercatat, premi asuransi umum naik 13,9 persen yoy, sedangkan asuransi jiwa kontraksi -7,8 persen yoy. 

"Premi asuransi jiwa mengalami kontraksi. Kondisi ini menunjukkan mutlaknya penyelesaian masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini