Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar pelaku usaha di sektor jasa keuangan memperkuat sistem keamanan teknologi informasi (IT) guna memitigasi risiko serangan siber.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengingatkan bahwa digital governance merupakan hal yang sangat penting di sektor jasa keuangan. Pasalnya, Checkpoint Research 2022 menemukan sektor keuangan menjadi sektor yang terbilang banyak mendapatkan serangan siber, yakni sebanyak 1.131 kali per minggu sepanjang 2022.
“Sektor keuangan pun menduduki peringkat keenam sektor yang paling banyak diserang sepanjang 2022, yaitu sebanyak 1.131 kali serangan per minggu, dan ini angkanya naik 52 persen jika dibandingkan dengan 2021,” kata Sophia dalam acara bertajuk Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).
Selain itu, merujuk data International Monetary Fund (IMF) pada 2020, total kerugian rata-rata tahunan akibat serangan siber di sektor jasa keuangan secara global mencapai sekitar US$100 miliar.
Oleh sebab itu, Sophia meminta agar pelaku usaha jasa keuangan memitigasi risiko siber, salah satunya dengan memantau atau melakukan monitoring dan memastikan prosedur keamanan teknologi informasi up to date dengan standar terkini. Selain itu, pelaku usaha jasa keuangan juga harus melakukan update antivirus secara berkala.
“PUJK juga perlu memitigasi risiko siber dengan pelaksanaan penetration test secara rutin pada aplikasi kritikal serta menciptakan IT security awareness bagi seluruh pegawai,” sambungnya.
Dalam hal penguatan governance, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait anti fraud di sektor jasa keuangan, antara lain POJK 39/2019 tentang Bank Umum, SEOJK 46/2017 untuk Asuransi, dan POJK 35/2018 untuk Perusahaan Pembiayaan.
Sophia menerangkan bahwa OJK juga menerapkan strategi anti fraud yang terdiri dari pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, serta pemantauan, evaluasi, hingga tindak lanjut.
Di samping itu, OJK juga tengah melakukan kajian untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di pelaku usaha sektor keuangan secara mandatory untuk seluruh industri jasa keuangan.
“Referensi SMAP yang digunakan antara lain PanCek KPK [Panduan Pencegahan Korupsi] untuk Dunia Usaha oleh KPK atau SNI ISO 37001:2016 SMAP,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel