Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sedikit titik terang dua bank yang akan merger pada tahun ini sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.
Pada akhir tahun lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae telah menyebutkan terdapat dua bank yang akan melaksanakan merger. Dian mengatakan bahwa merger kedua bank ini terkait dengan pemenuhan ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun pada Desember 2022 berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Namun, ia tidak bisa menyebutkan nama dari dua bank tersebut. Sementara, dalam konferensi pers pertemuan tahunan industri jasa keuangan (PTIJK) 2023, Dian memberikan sedikit bocoran dua bank yang akan merger pada tahun ini.