Duh! Triliunan Rupiah Simpanan Nasabah Mengendap di Perbankan

Bisnis.com,06 Feb 2023, 21:10 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ilustrasi dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan nasabah di bank. JIBI.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeluhkan masih banyaknya simpanan atau dana pihak ketiga (DPK) masyarakat yang mengendap di sistem perbankan. 

"Kalau kita lihat dana pihak ketiga masih parkir di perbankan kita. Pemerintah mendorong bahwa dana pihak ketiga ini diharapkan bisa diinvestasikan di dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Dana pihak ketiga, atau biasa disebut DPK, merupakan simpanan di perbankan yang berwujud dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. 

Airlangga menyatakan DPK perbankan saat ini masih cukup tinggi. Menurutnya, jika DPK dapat digelontorkan untuk investasi, maka belanja modal atau capital expenditure (capex) dapat didorong dari dalam negeri. 

Bank Indonesia (BI) mencatat penghimpunan DPK hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp7.929,5 triliun atau tumbuh 9,4 persen secara tahunan.

Hingga akhir tahun lalu, giro mengalami pertumbuhan sebesar 21,1 persen secara year-on-year (yoy) pada. Capain ini melanjutkan tren positif bulan sebelumnya yang tumbuh 21,4 persen secara tahunan. 

Bila dirinci, giro korporasi mencapai Rp1.974,7 triliun atau tumbuh 28,2 persen yoy. Adapun, giro perorangan tumbuh 8,4 persen menjadi Rp255 triliun. 

Dari sisi tabungan, bank sentral mencatat tabungan di sektor korporasi tumbuh 37,2 persen dibandingkan dengan capaian 2021 menjadi Rp224,9 triliun. 

Adapun simpanan berjangka atau deposito bertumbuh 2,6 persen yoy pada Desember 2022. Perinciannya, deposito korporasi meningkat sebesar 6,9 persen yoy menjadi Rp1.382,2 triliun. 

Sementara itu, deposito perorangan mencapai Rp1.402,2 triliun pada akhir Desember lalu atau meningkat 1,9 persen dibandingkan dengan 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini