Badan Otorita IKN Harus Kawal Proses Pembebasan Lahan

Bisnis.com,07 Feb 2023, 21:45 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara / Dok. Kementerian PUPR.

Bisnis.com, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai badan yang berwenang atas proyek pembangunan ibu kota baru diminta mengawal proses ganti rugi tanah atas pembebasan lahan.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin, terdapat beberapa warga yang mengaku bahwa lahannya yang terdampak pembangunan IKN tidak mendapatkan ganti rugi dengan nilai sebanding.

“Beberapa warga yang lahannya terdampak mengaku nilai ganti rugi yang diberikan tidak sebanding. Padahal, banyak pihak yang menyebut harga tanah di IKN sudah melejit, sehingga perlu ganti rugi yang sesuai,” kata Putri via siaran pers, dikutip Selasa (7/2/2023).

DPR RI pun meminta Otorita IKN mengawal proses ganti rugi atas pembebasan lahan kepada rumah tangga yang terdampak oleh proyek yang diestimasikan membutuhkan pendanaan mencapai Rp466 triliun tersebut.

Selain persoalan ganti rugi pembebasan lahan, pemberian kewenangan atas penerbitan izin juga dinilai harus dilakukan dengan sangat berhati-hati agar tidak muncul potensi perusakan lingkungan.

Dengan kata lain, penerbitan izin pemanfaatan ruang harus berpedoman kepada rencana tata ruang, kata Putri.

“Harus jelas mana saja kawasan lindung dan mana saja kawasan budi daya. harus belajar dari Jabodetabek. Dulu area sekitar Jakarta masih perkebunan. Sekarang berubah 180 derajat menjadi kawasan yang didominasi perumahan, perkantoran, dan jasa,” ujarnya.

Dia menambahkan, Otorita IKN dapat mengendalikan pemanfaatan ruang agar tidak menimbulkan fenomena urban sprawl akibat pembangunan yang tidak terencana serta tidak teratur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini