Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kriteria perusahaan asuransi yang bisa menjadi peserta program penjaminan polis (PPP) untuk bisa dijamin polisnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa langkah tersebut sebagai tindak lanjut implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis harus mulai berlaku dalam lima tahun sejak UU PPSK diundangkan. Oleh sebab itu, regulator dan LPS juga telah melakukan pertemuan teknis dengan pembahasan terkait kriteria perusahaan yang dapat diikutsertakan dalam program penjaminan polis.
Ogi menyatakan OJK dan LPS sepakat kriteria perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis adalah perusahaan-perusahaan asuransi yang dalam kondisi sehat.
“Teknis aturannya itu nanti akan kita diskusikan dan dari LPS mengharapkan penetapan perusahaan asuransi sehat yang bisa ikut program LPS adalah dari OJK,” kata Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 secara daring, Senin (6/2/2023).
Selanjutnya, Ogi menuturkan bahwa program penjaminan polis hanya menjamin polis yang bersifat proteksi, bukan untuk jenis polis investasi. Dengan demikian, terdapat dua hal yang telah disepakati OJK dan LPS terkait program penjaminan polis ini.
“Jadi itu 2 hal yang sudah disepakati dan sudah sama persepsinya antara LPS dengan OJK. Namun tindak lanjutnya perlu ada pendalaman menyangkut hal-hal yang lainnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
Di samping itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.
Adapun, Pasal 84 ayat (2) UU PPSK menyebutkan bahwa pelaksanaan program penjaminan polis dilakukan terhadap polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir, dengan cara pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Selain itu, juga terhadap klaim polis asuransi yang disetujui oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah atau LPS, dengan cara pembayaran klaim penjaminan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel