Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Polis (LPP) akan menjadi katalis industri asuransi ke depan. Bagaimana tidak, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan itu hanya akan menerima perusahaan asuransi dengan kategori sehat.
Akibatnya perusahaan asuransi yang dinilai tidak sehat oleh regulator tidak akan bergabung, dan akan ditinggal oleh nasabah. Kriteria kesehatan perusahaan asuransi yang dapat bergabung ke dalam LPP sendiri masih diperbincangkan antara OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan sebagai badan yang menyelenggarakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah menyepakati hanya persusahaan asuransi yang sehat yang dijamin. Selain itu, hanya produk asuransi dasar yang masuk pertanggungan LPP.
“Teknis aturannya itu nanti akan kami diskusikan dan dari LPS mengharapkan penetapan perusahaan asuransi sehat yang bisa ikut program LPS adalah dari OJK,” kata Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 secara daring, Senin (6/2/2023).
Selanjutnya, Ogi menuturkan bahwa program penjaminan polis hanya menjamin polis yang bersifat proteksi, bukan untuk jenis polis investasi. Dengan demikian, terdapat dua hal yang telah disepakati OJK dan LPS terkait program penjaminan polis ini.
“Jadi itu 2 hal yang sudah disepakati dan sudah sama persepsinya antara LPS dengan OJK. Namun tindak lanjutnya perlu ada pendalaman menyangkut hal-hal yang lainnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
Di samping itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.
Adapun, Pasal 84 ayat (2) UU PPSK menyebutkan bahwa pelaksanaan program penjaminan polis dilakukan terhadap polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir, dengan cara pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Selain itu, juga terhadap klaim polis asuransi yang disetujui oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah atau LPS, dengan cara pembayaran klaim penjaminan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel