Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Keuangan Haji menyebutkan, setiap tahun dana yang dikembangkan dari setoran jamaah telah habis sebagai biaya penyelenggaraan tahun berjalan.
Acep R. Jayaprawira, Anggota Badan Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH menuturkan solvabilitas badan pengelola dana ummat itu di atas ketentuan. Dia menyebutkan aset BPKH mampu memenuhi kewajiban.
“Solvabilitas yakni kemampuan untuk mengembalikan seluruh kewajiban dengan menggunakan aset yang tersedia. Apabila kewajiban yang dimaksud adalah saldo jemaah yang mencakup seluruh setoran jemaah baik setoran awal, setoran lunas, dan nilai manfaat yang telah didistribusikan melalui virtual account maka sejak awal BPKH berdiri nilai aset BPKH akan mampu memenuhi seluruh kewajiban tersebut,” ulas Acep dalam jawaban tertulis kepada Bisnis yang dikutip Selasa, (7/2/2023).