Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan revitalisasi Satgas Waspada Invetasi dan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga seiring perluasan kewenangan yang diamanatkan oleh UU PPSK. Perluasan ini berkomitmen untuk memberantas invetasi ilegal di sektor jasa keuangan.
“Terkait pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin atau dulu dikenal dengan satgas waspada invetasi ilegal di sektor keuangan. Kami juga akan melakukan revitalisasi untuk satgasnya dan memperkuat koordinasi dengan kementerian lembaga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers PTIJK pada awal pekan ini, dikutip dari kanal YouTube Jasa Keuangan, Rabu (8/2/2023).
Friderica menyebutkan hal tersebut juga merespon perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta OJK untuk memperketat soal pengawasan pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurut Kepala Negara, masyarakat memerlukan perlindungan konsumen yang lebih baik.
“Baik itu asuransi, pinjaman online (pinjol), invetasi, tur Haji dan Umroh betul-betul pengawasannya harus detail,” kata Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (6/2/2023).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan ada 50 platform pinjol ilegal pada Januari 2023.Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan dengan adanya temuan 50 pinjol ilegal tersebut, maka jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 sejak 2018 sampai Januari 2023.
Tongam mengingatkan bahwa masyarakat harus tetap waspada dan selalu berhati-hati dalam memilih dan memanfaatkan pinjaman online. Selanjutnya, SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya.
"Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).
SWI juga kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada Januari 2023. Perinciannya, dua entitas melakukan kegiatan money game, dua entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umroh, dan empat kegiatan tanpa izin lainnya.
Tongam menuturkan bahwa pemberantasan terhadap investasi ilegal juga sangat tergantung pada peran masyarakat. Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga besar.
“Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel