Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri reasuransi akan tumbuh hingga 7 persen pada 2023, sejalan dengan kinerja yang telah dicapai sepanjang 2022.
Berdasarkan data Statistik Asuransi OJK periode Desember 2022, industri reasuransi membukukan total aset yang naik hingga 13,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Perolehan aset tersebut mencapai Rp33,81 triliun dari sebelumnya hanya sebesar Rp29,7 triliun pada kuartal IV/2021.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dewi Astuti menjelaskan bahwa dari sisi premi, lini usaha harta benda (property) masih menjadi kontributor pendapatan premi terbesar, diikuti oleh reasuransi jiwa, dan reasuransi kredit.
Sejalan dengan pasar reasuransi Indonesia yang masih dominan lokal, Dewi menilai kinerja reasuransi di Indonesia juga akan mengikuti kinerja asuransi dalam negeri (follow the fortune).
“Menilik pada proyeksi kinerja asuransi tahun 2023, di mana untuk tahun 2023 aset asuransi jiwa dan umum diproyeksikan tumbuh 5 persen – 7 persen, maka industri reasuransi juga diperkirakan akan tumbuh pada rate yang sama [5 persen – 7 persen],” kata Dewi kepada Bisnis, Rabu (8/2/2023).
Kendati demikian, Dewi mewanti-wanti ada hal yang masih perlu menjadi perhatian, yaitu terkait dengan lini usaha kredit. Berdasarkan data, 87 persen total premi asuransi kredit terkonsentrasi sebagai premi reasuransi domestik. Oleh karena itu, sambung Dewi, perusahaan reasuransi harus mengelola portofolio reasuransi kredit tersebut dengan baik.
"OJK berharap agar ke depan perusahaan reasuransi nasional dapat mengambil peran penting sebagai salah satu bagian dari three lines of defense yang turut mengawasi kualitas penyelenggaraan kegiatan usaha asuransi, sehingga terselenggara secara prudent dan sesuai dengan international best practice," ujarnya.
Adapun dalam melaksanakan usahanya, Dewi mengingatkan agar perusahaan reasuransi harus menerapkan praktik underwriting secara prudent dan kebijakan mitigasi risiko atas portofolio bisnis.
Di samping itu, perusahaan reasuransi domestik juga perlu melakukan berbagai upaya secara mandiri untuk meningkatkan kapasitas internalnya. Hal itu mengingat masih adanya keterbatasan kapasitas reasuransi yang tercermin dari gap yang cukup besar antara nilai aset perusahaan reasuransi dengan perusahaan asuransi.
“Industri reasuransi diharapkan juga dapat menjadi pusat riset asuransi nasional dalam pengembangan-pengembangan produk asuransi dan solusi manajemen risiko yang kreatif. Hal ini penting dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan kue asuransi nasional,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel