Lapor SPT Tahunan Pribadi hingga 31 Maret 2023, Ini Caranya

Bisnis.com,08 Feb 2023, 08:27 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2023 melalui e-filling di laman pajak.go.id. 

Sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak harus memastikan telah melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan NPWP.

Wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti potong dengan kode 1721-A1 untuk karyawan swasta/BUMN atau kode 1721-A2 bagi ASN/TNI/Polri. 

Bagi yang memiliki pendapatan bruto kurang dari Rp60 juta, dapat menggunakan formular SPT 1770 SS, sementara pekerja yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta akan menggunakan formular 1770 S. 

Berikut cara lapor pajak SPT Tahunan orang pribadi untuk penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun:  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini