Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Bali, Kerugian Negara Hampir Rp200 Juta

Bisnis.com,08 Feb 2023, 14:29 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal. Ilustrasi./Bisnis-Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan pemerintah berlangsung di Bali pada awal Februari 2022. Barang-barang itu menyebabkan potensi kerugian negara hampir Rp200 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra) M. Yahyakan menjelaskan bahwa pihaknya telah memusnahkan barang milik negara hasil penindakan bidang cukai di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar Selatan.

Dalam pemusnahan itu, terdapat 170.412 batang rokok ilegal senilai Rp95,4 juta dan 140 liter minuman beralkohol senilai Rp166,4 juta. Masing-masing jenis barang itu mencatatkan potensi kerugian negara Rp112,3 juta dan Rp80,2 juta.

"Barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau [rokok] yang melanggar ketentuan di bidang cukai," ujar Yahyakan, Selasa (7/2/2023).

Kanwil Bali Nusra menemukan berbagai barang kena cukai yang ilegal berdasarkan pengawasan dan laporan masyarakat. Menurutnya, pemusnahan itu menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat atas pengawasan yang berlangsung.

Yahyakan pun menyebut bahwa peredaran barang ilegal bukan hanya merugikan negara karena adanya potensi penerimaan yang hilang, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat. Seperti diketahui, barang kena cukai merupakan barang yang memiliki eksternalitas atau dampak negatif bari masyarakat sehingga perlu pengawasan ketat.

"Semoga dengan terlaksananya pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar ketentuan di bidang cukai dan tercipta persaingan yang sehat bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri," ujar Yahyakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini