Daftar Pinjol Ilegal per Januari 2023 yang Keberadaannya Disorot Kepala Negara

Bisnis.com,08 Feb 2023, 17:18 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Ororitas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurut Kepala Negara perlindungan konsumen sangat penting dalam sektor jasa keuangan.

Diketahui, pinjol ilegal saat ini masih marak beredar di internet maupun layanan distribusi digital. Bahkan Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 50 platform pinjol ilegal per Januari 2023. Dengan tambahan tersebut, SWI telah menemukan dan menutup 4.482 pinjol ilegal sejak 2018 sampai Januari 2023. 

“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI Tongam Tobing dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, (7/2/2023). 

Tongam mengatakan SWI akan terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Di sisi lain, Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kecepatan pembuatan aplikasi pinjol ilegal memang tidak bisa dibendung. Menurutnya apabila ada satu aplikasi yang diblokir, di hari berikutnya ada aplikasi sejenis. 

“Besoknya dibuat lagi, deskripsinya sama persis hanya beda di logo dan nama aplikasi,” kata Bhima kepada Bisnis

Bhima pun menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan platform pinjol ilegal meski muncul di aplikasi. 

“Perlu cek legalitas perusahaan, karena biasanya selain ada nama aplikasi juga ada nama PT pinjolnya. Kalau tidak terdaftar di OJK berarti ilegal. Kemudian cek juga data apa saja yang diminta oleh pihak aplikasi. Ada yang sampai minta akses ke kontak, foto, kalendar yang sifatnya sangat privasi. Itu harus hati-hati,” jelasnya. 

Berikut 50 perusahaan pinjol ilegal per Januari 2023 dengan iming cepat cair namun membahayakan: 

  1. CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)
  2. RUPIAH DANA CEPAT - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan    
  3. Pasar KTA - Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair    
  4. Pasar KTA - Cepat Dana Tunai    
  5. Dompet pemula    
  6. Rupiah teman    
  7. Pasar cash    
  8. Rupiahku-Pinjaman Uang online    
  9. Uang Pintar - Pinjaman kilat    
  10. Kredit Berlian - Pinjaman Uang    
  11. Duit panas-pinjaman online    
  12. Uang Hoki    
  13. Dana Kejayaan - Uang Online    
  14. Aman Money - Mudah Cepat    
  15. Pinjaman Angsuran Ekspres    
  16. Laut-Pinjaman Tanpa Jaminan    
  17. Dana Uang - Pinjaman Kredit    
  18. Pinjaman Duit – KTA Online    
  19. PinjamNow    
  20. Ringan Tunai - Dompet online    
  21. Hello Duit - Dana Happy    
  22. Dana Flow-Pinjama dana cepat    
  23. Dana Pro - Cepat Uang Dana    
  24. Pinjaman Boll    
  25. Get Emas - Dana Cepat    
  26. Rupiah Go-Pinjama Uang Cepat    
  27. GO Rupiah - Kredit Uang Kilat    
  28. Cash Bintang-Pinjaman Online    
  29. Dompet Now - Dapat dipercaya    
  30. Pinjaman Angsuran Renren    
  31. Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket    
  32. Permata Pinjaman Lebih Cepat    
  33. AYO Bintang    
  34. Butler Emas-Pinjaman Cepat    
  35. Platform Pinjaman Cepat SDK    
  36. Platform pinjaman online Abe    
  37. GoRupiah Plus    
  38. Pinjaman Cepat Hhemat Waktu    
  39. Pinjaman Uang-Indonesia Wallet    
  40. Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah
  41. Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
  42. Pinjaman Tunai Pribadi Terbang    
  43. Wadah Uang - Pinjaman Online dengan Bunga Rendah    
  44. Cash Pro – Pinjaman Uang Tunai Online    
  45. Swan Pinjaman Tunai Pribadi    
  46. Cash Cash    
  47. Pinjaman Cepat Online RAC    
  48. TemanUang    
  49. Kontribusi Uang-Pinjaman aman    
  50. Uang Mudah - Pinjam Dana Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini