Jokowi Minta Johnny G Plate Hormati Proses Hukum

Bisnis.com,09 Feb 2023, 13:13 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Presiden Joko Widodo memberikan pemaparan dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sekadar informasi, penyidik Kejagung sedianya memeriksa Johnny  sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) pada hari ini.

“Ya, kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada hari ini, Kamis (9/2/2023).

Politikus Partai NasDem itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pukul 10.00 WIB.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Johnny G Plate tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut catatan Bisnis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekretaris Jenderal Kemenkominfo mengenai alasan ketidakhadiran politikus NasDem tersebut.

“Adapun alasan yang disampaikan beliau yaitu mendampingi Presiden dalam acara puncak pers nasional di Medan,” ujar Ketut di Kejagung, Kamis (9/2/2023).

Selain itu, Plate juga mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi 1 DPR RI mengenai revisi Undang-undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang baru akan berlangsung, Senin (13/2/2023) di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini