Jelang Pemberlakuan Kelas Standar, BPJS Kesehatan Minta Uji Coba Menyeluruh

Bisnis.com,09 Feb 2023, 21:23 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti./Bisnis - Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta pemerintah memperluas uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah diuji coba sejak tahun lalu sebelum diterapkan secara luas. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menyebutkan bahwa implementasi KRIS sebaiknya dilakukan setelah uji coba menunjukan indeks keberhasilan. 

“BPJS berpandangan implementasi KRIS sebaiknya dilakukan setelah uji coba yang tentunya memberikan hasil yang baik,” kata Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023). 

Mengenai uji coba  KRIR, Ali melanjutkan pihaknya memberikan masukan agar hasil uji coba seusai degan kerangka budget/regulatory impact. Pertama kepuasaan dan keselamatan pasien serta persepsi pemangku kepentingan. 

“Kesiapan rumah sakit, dampak terhadap iuran, dan dampak terhadap ketahanan dana jaminan sosial,” kata Ali. 

Sementara itu menurut laporan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 98 pesen kriteria KRIS telah dipenuhi oleh empat rumah sakit uji coba, di mana tiga dari empat rumah sakit uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, dan RSUP Tadjudin Chalid. 

“Hanya RSUP Leimena saja yang belum memenuhi satu dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai/partisi,” ungkap laporan DJSN. 

DJSN juga menilai bahwa uji coba KRIS tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta, termasuk terhadap pendapatan di RSUP uji coba. Adapun kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di empat RSUP bervariasi mulai dari Rp321 juta rupiah hingga Rp2,6 miliar rupiah. 

“Semakin tinggi tipe rumah sakit,  semakin besar biaya perbaikan infrastruktur,” kata DJSN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini