Pasien BPJS Kesehatan Diminta Pulang Lebih Cepat oleh RS, Dirut: Itu Tindakan Tidak Benar

Bisnis.com,09 Feb 2023, 21:57 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Kesehatan (Menkes) telah menaikkan tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) mulai awal 2023.

Kenaikan tarif tersebut pun diharapkan meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas hingga Rumah Sakit (RS). 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti pun berharap layanan kesehatan semakin mudah diakses oleh peserta JKN. Tidak hanya itu, dia juga berharap tidak ada diskriminasi terhadap peserta BPJS yang berobat ke Puskesmas maupun RS. 

“Kami harapkan proses adminitrasi menjadi lebih baik cepat untuk antrian pelayanan di Faskes termasuk dalam mendapatkan informasi dan anti diskriminasi. Jadi setara dan tidak dibedakan bahwa dia peserta BPJS atau bukan,” kata Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Ali juga berharap pasien BPJS Kesehatan mendapat pelayanan yang sesuai dengan pedoman pelayanan medis. Dia juga tak ingin mendengar lagi peserta mendapatkan perlakukan buruk. 

“Tidak ada peserta BPJS dilayani 3 hari, kalau sudah 3 hari disuruh pulang, itu [tindakan] tidak benar,” katanya. 

Adapun, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 telah menarikan tarif FKTP dan FKTRL mulai dari kapitasi, non kapitasi, INA-CBG, dan Non INA-CBG. Dalam aturan tersebut, batas tarif kapitasi maksimal bisa dinaikkan dari semula di Puskesmas Rp6.000 per peserta per bulan menjadi Rp9.000 atau melonjak 50 persen. 

Sedangkan tarif paling rendah di Puskesmas, naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.600 atau naik 20 persen. Adapun beberapa perubahannya meliputi: 

Kapitasi: 

Skrinning Kesehatan: 

Kebidanan dan Neonatal

Penyesuaian Tarif di FKTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini