Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru 2023 serta Tips Meminjamnya

Bisnis.com,09 Feb 2023, 19:18 WIB
Penulis: Hana Fathina
Pinjol legal/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan total 102 perusahaan pinjaman online (pinjol legal). Jumlah tersebut berdasarkan data hingga 20 Januari 2023. OJK juga menjelaskan adanya perubahan nama pada sistem elektronik PT Komunal Finansial Indonesia. Dari sebelumnya Komunal menjadi Komunal P2P. 

Selain itu, OJK mengimbau hanya menggunakan jasa fintech lending yang berizin dari pihaknya. Masyarakat juga diminta menghubungi sejumlah kanal yang disiapkan untuk mengecek izin pada penawaran produk jasa keuangan yang diterima sebelumnya. 

Berikut ini adalah Daftar pinjol legal OJK yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Ciri-ciri pinjol legal

2. Tips melakukan pinjaman online

3. Daftar pinjol legal OJK Terbaru 2023

4. Perbedaan pinjol legal dan ilegal

Itulah beberapa ciri-ciri dan daftar pinjol legal OJK terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini