Kejagung Tempatkan Eks Direktur Penuntutan KPK di Bidang Pidana Khusus

Bisnis.com,10 Feb 2023, 01:16 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
KPK menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi ANTM / BISNIS - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcayanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ditempatkan di bidang Pidana Khusus atau Pidsus Kejagung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa nantinya Fitroh akan ditempatkan dibagian monev atau monitoring.

“Nanti dilbatkan untuk Monev nanti, untuk monitoring penanganan perkara,” ujar Febrie saat ditemui Bisnis di Kejagung, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa penempatan Fitroh di Monev memiliki tugas untuk mengendalikan perkara yang di wilayah dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung ini juga menjelaskan bahwa jaksa yang kembali ke gedung bundar (gedung Pidsus) ada dua orang, yaitu Fitroh dan Kresno.

“Iya Kresno. Dia disini, di pidsus, gatau di tempat lain,” ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Fitroh kembali ke Kejagung bersama dengan jaksa salah satunya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Banyak yang kembali kok. Ada dari BPKP, Kementerian Koperasi (Kemenkop), dan lainnya (termasuk KPK),” ujar Ketut dikutip, Minggu (5/2/2023).

Selain itu, Ketut juga menuturkan bahwa nantinya jaksa yang kembali akan ditempatkan sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka. Kemudian, kembalinya beberapa jaksa dari tempat tugas mereka diketahui biasa terjadi untuk pergantian yang bertujuan sebagai penyegaran.

“Biasanya diadakan pergantian dengan yang baru untuk penyegaran,” ucap Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini