Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera 1912, serta pihak independen dan profesional lainnya.
Lalu apa saja yang ditekankan OJK kepada manajemen AJB Bumiputera 1912?
Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah mengatakan regulator meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan langkah dalam RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.
Otoritas juga meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJB Bumiputera 1912.
Darmansyah meminta manajemen AJB Bumiputera 1912 menjelaskan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.
Selanjutnya, OJK sebagai pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJB Bumiputera hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
"OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJB Bumiputera 1912," kata Darmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Lebih lanjut, OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja dapat mendukung pelaksanaan RPK AJB Bumiputera 1912 sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.
Untuk diketahui, AJB Bumiputera 1912 merupakan satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia. OJK mengungkapkan bahwa sejak lama AJB Bumiputera 1912 telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Darmansyah menyampaikan bahwa Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJB Bumiputera 1912 pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.
"Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJB Bumiputera 1912 merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912," katanya.
Darmansyah menuturkan bahwa RPK AJB Bumiputera 1912 memuat serangkaian program yang disusun perusahaan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.
"Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK," jelasnya.
Selain itu, AJB Bumiputera 1912 juga telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel