Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Freelance atau Pekerja Lepas

Bisnis.com,10 Feb 2023, 12:30 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Efin Pajak/indonesia.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT berlaku untuk semua orang yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan, termasuk bagi pekerja freelance.

Pekerja freelance atau pekerja lepas menjadi alternatif pekerjaan yang menjadi pilihan bagi sebagian orang. Dengan kemampuan yang mumpuni dan ketekunan, pekerjaan itu dapat memberikan penghasilan yang cukup, bahkan besar.

Dalam kacamata perpajakan, pekerja freelance disebut sebagai pekerja bebas, yakni orang yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh hubungan kerja.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pekerja bebas turut memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Mekanisme pelaporannya sama seperti pekerja lainnya yang tergolong wajib pajak pribadi, dengan batas waktu pelaporan pada 31 Maret setiap tahunnya.

Pekerja bebas atau freelance perlu menyiapkan dokumen norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) saat mengisi SPT. Dokumen itu bisa diperoleh di situs resmi Ditjen Pajak.

"Untuk kawan yang melakukan pekerjaan bebas, jangan lupa untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN," dikutip dari unggahan Ditjen Pajak pada Jumat (10/2/2023).

Berikut cara memperoleh NPPN:
1. Login di laman pajak.go.id
2. Klik menu layanan
3. Pilih KSWP atau konfirmasi status wajib pajak
4. Pilih pemberitahuan penggunaan NPPN

Pastikan wajib pajak mengetahui electronic filing identification number (EFIN) untuk pelaporan SPT. Setelah dokumen lengkap, pengisian SPT pun dapat dilakukan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini