Bisnis.com, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan cara baru bagi masyarakat untuk melakukan status kreditnya.
Tak lagi menggunakan BI Checking melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), cek skor kredit kini dilakukan menggunakan Idebku.
Situs Idebku ini telah terintegrasi dengan Kantor Pusat dan Kantor Regional dalam satu wadah. Cara melakukan pengecekannya pun mudah, berikut tutorialnya.
Cek BI Checking melalui Idebku OJK:
- Buka aplikasi berbasis web melalui stisu https://idebku.ojk.go.id.
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
- Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya"
- Isi data registrasi secara lengkap
- Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel