12.141 Bangunan Diperkirakan Hancur Akibat Gempa, Bagaimana Peraturan Konstruksi Turki?

Bisnis.com,11 Feb 2023, 19:19 WIB
Penulis: Widya Islamiati
Petugas penyelamat mencari korban selamat di tengah reruntuhan bangunan di Kota Jindayris yang dikuasai pemberontak, Suriah pada 9 Februari. Bloomberg /AFP/Getty Images

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 12.141 bangunan rusak parah, bahkan beberapa diantaranya rata dengan tanah akibat gempa berkekuatan 7,8 skala richter (SR) yang mengguncang Turki dan Suriah pada Senin (6/2/2023).
 
Profesor Universutas Bogazici Istanbul Mustafa Erdik mengungkap, pihaknya telah memperkirakan sejauh mana kerusakan bangunan akan terjadi akibat gempa besar ini terjadi. Namun, kenyataannya justru lebih dari perkiraan.
 
"Kerusakan sudah diperkirakan, tetapi bukan jenis kerusakan yang terlihat sekarang," kata Mustafa dikutip dari Channelnewsasia pada Sabtu (11/2/2022).
 
Menurutnya, kerusakan ini jauh di luar perkiraan. Penghuni bangunan seharusnya masih bisa berlindung di bawah reruntuhan, sehingga masih ada peluang korban untuk selamat.
 
"Lantainya bertumpuk satu sama lain," tambah Mustafa.
 
Padahal, Turki mempunyai aturan mengenai standar bangunan yang telah direvisi pasca gempa di Turki barat laut pada tahun 1999 lalu. Aturan tersebut bahkan terakhir direvisi pada tahun 2018.
 
Lantaran Turki merupakan negara yang berdiri di atas banyaknya garis patahan dengab banyaknya gempa besar yang telah mengguncang negara ini di masa lalu.
 
Namun, menurut Konsultan Universitas Istanbul Zihni Tekin, aturan tersebut hanya berlaku diatas kertas. Dalam praktiknya, banyak oknum-oknum nakal bermain dengan aturan ini.
 
Sehingga tidak heran jika gempa berkekuatan 7,8 SR ini dapat meluluhlatakan banyak bangunan, baik bangunan lama maupun bangunan baru yang baru saja dibangun sekitar enam bulan yang lalu.
 
Terlebih, gempa susulan terus terjadi setelah gempa kembar menyerang pada Senin lalu.
 
Menurut Tekin, bahkan bangunan-bangunan tersebut dibangun dengan sedikit beton dan campuran air dan kerikil yang mendominasi, serta penggunaan batang baja yang tipis.
 
Menurut seorang arsitek di Istanbul, aturan standar bangunan tersebut memang masih berlaku, namun pengawasannya diserahkan kepada perusahaan swasta.
 
"Di atas kertas, standar dihormati, dengan kontrak dipercayakan kepada perusahaan swasta yang bertugas memeriksanya, " kata Aykut.
 
Tanpa campur tangan pemerintah dalam hal ini, kata Aykut, oknum-oknum dapat bermain dengan bebas untuk meraup keuntungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini