Catat! Pegawai ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor SPT, Ini Caranya

Bisnis.com,11 Feb 2023, 12:25 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bersifat wajib bagi wajib pajak, tidak terkecuali untuk aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Polisi RI atau Polri.

Lapor SPT bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan langsung secara online melalui laman resmi https://djponline.pajak.go.id/.

Sebagai informasi, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap wajib pajak dapat melakukan pengisian SPT secara elektronik melalui e-Form PDF maupun mengisi langsung di laman resmi tersebut menggunakan e-Filing.

Bagi ASN/TNI/Polri, wajib menyiapkan dokumen berupa bukti potong 1721-A2 untuk pelaporan SPT.

Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan kepada pegawainya, sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Cara lapor SPT Tahunan pegawai ASN, TNI dan Polri:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini