Konten Premium

Kronologi Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912 hingga RPK Disetujui OJK

Bisnis.com,12 Feb 2023, 17:30 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA— Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah lama menjadi sorotan. Baru-baru ini kasus tersebut semakin terang setelah mendapatkan restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 10 Februari 2023. 

RPK tersebut disetujui setelah diajukan tujuh kali oleh manajemen AJB Bumiputera 1912 kepada OJK. Manajemen Bumiputera pun berharap mampu menyehatkan kembali keuangan perusahaan serta memberikan manfaat bagi pemegang polis, para pekerja dan agen.

Manajemen AJB Bumiputera 1912 berencana kembali membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini