Pengemudi Fortuner di Senopati Dijerat Pasal Pengrusakan, Dipenjara 2 Tahun?

Bisnis.com,13 Feb 2023, 17:11 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Tangkapan layar sopir Fortuner tabrak Yaris di kawasan Senopati, Jakarta Selatan/Instagram

Bisnis.com, SOLO - Sopir Fortuner hitam yang menabrak Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan dijerat Pasal 406 KUHP. Adapun bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (1) dan (2), yakni:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta."

"Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain."

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary dalam keterangan resminya mengatakan bahwa kasus ini kini naik ke tahap penyidikan usai penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh GR (24) selaku terlapor.

"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP dalam tahap penyidikan," katanya pada Senin (13/2).

Viral di media sosial

Di media sosial beredar video yang memperlihatkan pengemudi Toyota Fortuner sengaja menabrak mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari WIB.

Dari keterangannya, sopir Fortuner tidak terima setelah diingatkan karena melanggar rambu-rambu satu arah. Sopir bahkan memukul dan mengancam korban dengan membawa airsoft gun dan samurai.

Dikomentari Menko Polhukam

Aksi arogan sopir Fortuner itu kemudian mendapat sorotan dari Menko Polhukam Mahfud MD.

"Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti film gangster, ya," kata Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).

Mahfud meminta Polri mengusut pengemudi mobil Fortuner. Mahfud menilai, masyarakat perlu mengetahui motif pengerusakan mobil yang dilakukan oleh sopir Fortuner itu.

"Masyarakat perlu tahu, apakah itu urusan utang piutang atau sekadar membuat konten sensasi untuk medsos. Tapi apa pun, yang begitu itu tak boleh terjadi. Perlu dilacak," tutur Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini