Bukan Pelecehan Seksual, Hakim: Yosua Bikin Sakit Hati Istri Sambo

Bisnis.com,13 Feb 2023, 12:50 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut bahwa motif dugaan kekerasan seksual Brigadir Yosua atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa justru mengungkapkan bahwa motif yang tepat dalam kasus ini adalah sakit hati istri Ferdy Sambo itu kepada Brigadir Yosua.

“Perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu menuturkan bahwa pihaknya tidak cukup yakin dengan motif kekerasan seksual. Dengan demikian, dia kemudian mengesampingkan motif yang digembar-gemborkan pihak Putri Candrawathi itu.

“Sehingga terhadap adanya alasan demikian (pelecehan seksual) patut dikesampingkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi kembali menegaskan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual dari Brigadir J.

Hal tersebut dirinya ungkapkan dalam nota pembelaan atau pledoi dengan judul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” yang dirinya bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Putri sendiri dalam perkara pembunuhan Brigadir J dituntut delapan tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini