DPR Terkejut Sambo Dihukum Mati

Bisnis.com,13 Feb 2023, 16:41 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengaku kaget dengan vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo.

Nasir mengatakan dirinya tidak bisa berpendapat sebab hakim menjatuhkan vonis itu berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian Majelis Hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujar Nasir saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, memang banyak orang yang menganggap Sambo layak dihukum. Nasir pun berpendapat putusan hakim berdasarkan refleksi keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.

Di samping itu, Nasir menyatakan Ferdy Sambo bisa juga masih bisa mengajukan upaya banding jika tak puas dengan hukuman yang diterimanya.

“Jadi kalau Ferdy Sambo tidak puas, dia bisa melakukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi,” ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Vonis hakim PN Jaksel itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya meminta hakim menghukum Sambo dengan penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini