Pengacara Tuding Vonis Mati Ferdy Sambo Berdasarkan Asumsi

Bisnis.com,13 Feb 2023, 17:17 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis belum mengungkap langkah hukum selanjutnya usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mati bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Nanti, kita lihat dulu,” ujar Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Arman menuturkan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Namun demikian, dia mengatakan vonis terhadap Sambo tidak berdasarkan fakta yang ada dan hanya berdasarkan asumsi.

“Tapi kami hormati, menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu perkembangan apa yang akan dilakukan oleh pihak terdakwa terhadap putusan yang diterimanya.

“Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini