Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) memasuki batas tenggat waktu yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyempurnakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Pasalnya, Kresna Life telah mengajukan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan) di dalam RPK. Oleh sebab itu, OJK meminta agar manajemen Kresna Life memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi, termasuk bukti persetujuan dari para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.
Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengatakan rencana konversi kewajiban pemegang polis menjadi aset menjadi pilihan solusi terbaik untuk penyehatan perusahaan dan langkah awal Kresna Life untuk melakukan transformasi.
Seto menyampaikan bahwa dalam kondisi operasional perusahaan yang terbatas, pihaknya mengatakan tenggat waktu satu bulan yang diberikan regulator tidaklah cukup. Hal itu mengingat adanya pemasangan garis polisi di kantor Kresna Life dan pemadaman listrik yang mengakibatkan manajemen tidak bisa mengakses data dari para pemegang polis.
“Kami akan berusaha secara maksimal memenuhi permintaan OJK, namun kami harus mengatakan dengan jujur bahwa dalam kondisi tersebut sebenarnya waktu satu bulan kurang memadai,” kata Seto kepada Bisnis, Senin (13/2/2023).
Namun, Seto mengatakan manajemen Kresna Life terus mengupayakan berbagai cara untuk mensosialisasikan konversi kewajiban kepada para pemegang polis, termasuk melalui Google Form, meski belum bisa menjangkau seluruh pemegang polis.
Seto merincikan bahwa sebanyak 99,2 persen pemegang polis dari 1.216 data di Google Form menyetujui rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan), sedangkan sisanya 0,8 persen atau 10 pemegang polis tidak menyetujui rencana tersebut. Sementara itu, data dari kanal lain masih dalam proses rekapitulasi.
“Sampai dengan hari Minggu, 12 Februari 2023 belum bisa menjangkau ke seluruh pemegang polis yang jumlahnya sekitar 4.000-an dengan jumlah polis 7.000-an. Namun respons dari pemegang polis sangat antusias dan positif, dan hanya 0,8 persen pemegang polis yang tidak setuju [rencana konversi],” ungkapnya.
Menurut Seto, banyaknya persetujuan dari pemegang polis menunjukkan kemauan pemegang polis dan sejalan dengan kemauan perusahaan bahwa konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi merupakan yang terbaik yang bisa dilakukan saat ini.
“Kami berharap OJK bisa menerima sinyal ini dengan baik, yang akhirnya memberikan waktu tambahan untuk sosialisasi kepada kami,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono meminta agar Kresna Life memperbaiki RPK perusahaan pada 13 Februari 2023.
“Kami tegaskan kepada pemegang saham, direksi, dan komisaris [Kresna Life] bahwa ini adalah kesempatan yang terakhir dan ini [RPK] harus dipenuhi dalam waktu satu bulan pertemuan terakhir yang akan jatuh tempo pada 13 Februari 2023,” jelasnya.
Ogi menyatakan OJK juga telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, regulator akan mengambil tindakan tegas apabila RPK Kresna Life tidak terselesaikan dengan baik.
“Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel