Jangan Lupa! iPhone Juga Masuk ke Dalam Laporan SPT Tahunan

Bisnis.com,13 Feb 2023, 13:16 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
iPhone 13/Apple

Bisnis.com, SOLO - Masyarakat wajib pajak harus segera megisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu melalui layanan daring e-Filing.

Masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Adapun, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, semua harta harus dilaporkan dalam SPT ini.

Tak terkecuali harta bergerak dan tidak bergerak. Sehingga barang-barang seperti sepeda motor, uang tunai, rumah hingga handphone juga harus dilaporkan.

Bagi Anda yang memiliki ponsel jutaan seperti iPhone 13 dan 14, juga harus melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Selain harta fisik, DJP juga menekankan bahwa aset tak terlihat seperti NFT hingga kripto juga diperhatikan.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," ujar Neilmaldrin.

Adapun, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Neilmaldrin mengatakan bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring, salah satunya melalui e-Filing. Layanan ini dapat diakses lewat situs web DJP Online atau saluran e-Filing lain yang telah ditetapkan pemerintah.

“E-Filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik. Jadi, ini bisa secara daring dan real time," tutur Neilmaldrin.

Akan tetapi, sebelum mengisi e-Filling, dia mengingatkan wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini