Mengenal Hukuman Pidana Mati, Vonis yang Diterima Ferdy Sambo

Bisnis.com,13 Feb 2023, 16:32 WIB
Penulis: Taufan Bara Mukti
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menerima vonis pidana mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Imam Santosa menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dinilai ikut menembak Brigadir J hingga menyebabkan mantan ajudannya itu meninggal dunia.

Selain itu, hakim juga menilai unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini terpenuhi.

Hal yang memberatkan Sambo, menurut majelis hakim, antara lain berbelit-belit dalam menyampaikan pernyataan dan mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan hukuman penjara seumur hidup.

Lalu, apa sebenarnya hukuman pidana mati itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini